TUGAS KEPABEANAN
NAMA : DELIA EKA SAFITRI
Jurusan/Kelas : D3 MTU A
NIM : 223114017
“ Kasus Pencampuran Ganja Kedalam Brownies dan Cokelat “
Badan Narkotika Nasional membongkar modus baru peredaran
narkoba yang dilakukan sindikat yang beranggotakan lima orang. Kelompok ini
mengedarkan ganja yang dicampur dalam adonan cokelat dan brownies. Jajanan mengandung ganja itu lantas dikemas dalam
kotak kecil seukuran kemasan kue. Tiap kotak berisi 20 butir cokelat atau
potongan brownies. "Sekotak dijual dengan harga Rp 200 ribu," kata
Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim di Cawang, Senin, 13 April 2015. Deddy menambahkan, sindikat tersebut
memasarkan jajanan yang mengandung ganja itu lewat situs Internet, www.tokohemp.com.
Pembeli, menurut dia, bakal menghubungi sindikat tersebut untuk memesan via
telepon atau pesan pendek. "Bisnis tersebut sudah dijalankan sejak enam
bulan lalu. Mereka mengambil ganja dari Jambi," ujar Deddy.
Adapun target konsumen jaringan ini adalah pelajar, mahasiswa, dan pecandu ganja di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Konsumen brownies ganja, menurut Deddy, ialah mereka yang sudah mengetahui kandungan jajanan tersebut. Terbongkarnya sindikat ini berawal dari kejadian yang menimpa seorang anak, yang tak kunjung bangun dari tidurnya setelah mengkonsumsi brownies ganja. Deddy menyebutkan anak itu tak bangun-bangun akibat efek depresan ganja. Keanehan ini lantas dilaporkan ke polisi dan menjadi petunjuk BNN untuk membongkar sindikat produsen brownies ganja tersebut. Berbekal informasi tempat pembelian brownies itu, BNN meringkus dua orang berinisial OJ, 21 tahun, dan AH, 21 tahun, di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 April 2015. Kemudian IR, 38 tahun, YG, 23 tahun, dan HA, 37 tahun, ditangkap tak jauh dari lokasi penggerebekan pertama. "IR yang berperan sebagai ketua sindikat ini," kata Deddy. “Sedangkan YG berperan sebagai juru masak serta HA sebagai penjaga toko di Blok M Plaza lantai 1.”Dari Blok M Plaza, petugas BNN lantas menggeledah unit apartemen milik IR di Tangerang. Hasilnya, ditemukan empat kilogram ganja, oven, mentega, cetakan kue, blender, setrika, dan tepung kue. Ada juga laptop, buku tabungan, timbangan digital, dan cokelat padat.
Sementara itu, tersangka berinisial IR menyebutkan bisnis itu dimulainya sejak dia mengkonsumsi ganja untuk meredakan sakit karena dia menderita HIV dan hepatitis C. "Rasanya langsung sembuh saat mengkonsumsi ganja," katanya. Penggunaan ganja yang rutin, menurut IR, membuat dia sempat waswas ditangkap polisi. Akhirnya, terbersit ide untuk menyulap ganja menjadi produk kuliner, seperti brownies. "Tak disangka, sambutan kawan-kawan saya positif, sehingga saya bisniskan," ujarnya. Menanggapi temuan BNN tentang brownies mengandung ganja ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan bakal lebih memperketat pemberian izin bagi produk makanan yang dibuat industri rumahan. Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lain BPOM Sri Utami Ekaningtyas mengimbau masyarakat agar teliti memilih produk makanan. "Harus yang punya nomor registrasi BPOM," ujarnya. BPOM, menurut Sri, bakal menggandeng BNN untuk mencari produk-produk olahan yang mengandung narkoba. "Kami siap sediakan laboratorium untuk menguji sampel bahan makanan yang terindikasi mengandung narkoba," ujar Sri.
Dasar Hukum :
·
Pasal 111 Ayat 2 Menyatakan bahwa : Dalam hal perbuatan
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum pidana
denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
·
Pasal 114 Ayat 2 Menyatakan bahwa : (2) Dalam hal perbuatan
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
·
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika
PENDAPAT : Menurut saya, seharusnya pemerintah memperketat pemeriksaan
kandungan pada makanan dan minuman yang di produksi oleh usaha besar maupun
kecil di Indonesia sebelum makanan dan minuman tersebut sampai di pasaran dan
di konsumsi oleh masyarakat sekitar. Karena makanan dan minuman selalu di
butuhkan masyarakat diseluruh dunia dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya
bahan yang berbahaya yang terkadung dalam makanan tersebut menjadikan
masyarakat resah terhadap makanan yang masuk kedalam tubuh mereka dan tidak
menutup kemungkinan akan terciptanya penyakit baru di Indonesia.
Selain itu pemerintah juga tidak boleh lengah terhadap
barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia. Karena barang terlarang
tersebut dapat menyebabkan ketergantungan bagi para pemakainya sekalipun ada
unsur ketidak sengajaan dalam pengonsumsian barang terlarang tersebut. Kasihan
juga kepada masyarakat yang menjadi korban ketidak tahuan mereka terhadap kandungan
barang terlarang tersebut di dalam makanan yang mereka konsumsi dari kalangan
balita sampai lansia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar